Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasakan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut,
dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau
jasa. Untuk itu, waralaba merupakan perjanjian antara
pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Waralaba asing
adalah waralaba yang pemberi waralabanya berasal dari luar
negeri dan penerima waralabanya berasal dari dalam negeri.
Sedangkan waralaba lokal adalah waralaba yang para pihaknya
berasal dari dalam negeri. Dalam penelitian ini akan
memperbandingkan perjanjian waralaba dalam bisnis donat
antara perjanjian waralaba Krispy Kreme Doughnuts dengan
perjanjian waralaba J.CO Donuts & Coffee. Waralaba Krispy
Kreme Doughnuts berasal dari Winston-Salem, Amerika
Serikat. Sedangkan waralaba J.CO Donuts & Coffee berasal
dari Indonesia. Dilatarbelakangi oleh sistem hukum yang
berbeda yaitu sistem hukum Common Law dengan sistem hukum
Civil Law, kedua perjanjian waralaba tersebut memiliki
perbedaan dalam klausulanya yaitu klausula yang benar-benar
berbeda (terdapat dalam salah satu perjanjian waralaba dan tidak terdapat dalam perjanjian waralaba lainnya) dan
klausula yang sama namun pengaturannya berbeda. Disamping
itu, terdapat pula persamaan, karena franchise merupakan suatu konsep yang berasal dari negara Common Law yang
diadaptasi oleh Indonesia yang merupakan negara Civil Law.
Lebih lanjut, pengaturan klausula minimal perjanjian
waralaba menurut pasal 6 Permendagri Nomor: 12/MDAG/
PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan
Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba mempunyai kesamaan
dengan Federal Trade Commision (FTC) Rule.