Sekarang ini semakin beragam produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha, baik itu produk yang dikonsumsi langsung atau yang dimanfaatkan oleh konsumen. Bila konsumen tidak hatihati dalam memilih barang dan atau jasa yang inginDengan semakin banyaknya Konsumen Perlindungan konsumen sangat diperlukan Yang menjadi pokok permasalahan skripsi ini adalah apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dan kaitannya kesalahan/kealpaan yang dilakukan oleh pelaku usaha?; Sejauh mana tanggung jawab produsen yang diakomodir dalam Undang - Undang Perlindungan konsumen khususnya dalam kasus keracunan makanan?; serta apa yang seharusnya ditempuh oleh konsumen yang dirugikan haknya sebagai konsumen baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan?.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Antara konsumen dan pelaku usaha terdapat adanya suatu hubungan hukum. Perbuatan melawan hukum melahirkan perikatan antara pihak yang melakukan perbuatan hukum dengan pihak yang terkena perbuatan tersebut. Dalam hukum perlindungan konsumen bila pelaku usaha melakukan hal yang merugikan konsumen karena menggunakan atau mengkonsumsi produk yang dihasilkannya, maka dia telah dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi kepada konsumen tersebut.
Pelaku usaha memang dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen bila terjadi kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian terhadap konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Penyelesaian sengketa yang ada antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan baik penyelesaian damai kedua pihak yang bersengketa ataupun melalui BPSK dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase.