Murabahah merupakan salah satu jasa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan lslam yang berbentuk jual beli dengan cicilan. Nasabah yang memerlukan barang akan datang kepada bank. Bank akan mencarikan barang yang sesuai dengan keinginan nasabah tersebut kemudian dijual kepada nasabah dengan harga biaya beli ditambah marjin keuntungan untuk bank sesuai kesepakatan nasabah dan bank sebelumnya. Sistem ini pun diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu bentuk pembiayaannya. Dalam mempraktekkan murabahah ini, ada moditikasi-modifikasi yang dilakukan Bank Syariah Mandiri. Dan modifikasi- modifikasi itu pun haruslah tetap sesuai dengan kerangka murabah yang diinginkan oleh ALLAH dan Rasul dalam Alqur'an dan Hadits.