Perkembancian, dunia kepariwisataan yang semakin pesat mendorang tumbuh dan berkembangnya pula Biro Ferialanan Umum
di Indonesia. Biro Perjalanan Umum memiliki potensi yang besar sebagai salah satu penyetor pajakpFertambahan Nilai
yang potensial. Fenulis mencoba membahas sampai sejauh mana penerapan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan SE-
18/FJ.3/1989 dalam Biro Perjalanan Umum.
Dalam usaha untuk membahas permasalahan Pajak Pertambahan Nilai dalam Biro Perjalanan Umum di Indonesia penulis
melakukan studi kasus di Biro Perjalanan Umum XY serta membandingkan hasil penelitian itu dengan teori yang ada.
Dari penelitian yang dilakukan penulis, penulis memperoleh hasil untuk penjualan tiket internasional, tidak semua penjualan yang terjadi dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai. Demikian juqa halnya dengan penjualan paket wisata dalam negeri dan luar negeri Sedangkan untuk penjualan
tiket domestik pengenaan PPNnya telah dilakukan dengan benar. Demikian juga halnya dengan penjualan untuk dokurnen
penialanan. Masih terdapat FFN yang telah dipunqut aleh Biro Penjalanan umum 'XV dari konsumen yang belum disetorkan ke
kas negara.
Berdasarkan penelitian yang diiakukan penulis dapat disimpulakan baha ternyata Dma perjalanan Umum 'XV' belurn
sepenuhnya menerapkan Undang-undang PFN. 1984 dan SE- 18/PJ.3/1989 dengan benar. Hal ini disebabkan karena adanya
penafsiran yang berbeda tenhadap Undang-undang dan surat edaran tersebut. Oleh sebab itulah penulis menyarankan agar
Biro Penjalanan Umurn 'XV' lebih memperhatikan lagi tentang pungutan PFN atas penjualan yang teniadi. Kemudian kepada pihak fiskus agar lebih jelas dan tegas lagi dalam membuat peraturan perpaj akan.