Dalam perkembangannya, beberapa perusahaan akan melakukan strategi eksternai ineiaiuj penggabungan
usaha. Waiaupun penggabungan usaha sudah sering dilakukan, tetapi peraturan perpajakan yang menyeiuruh
mengenai hai mi masih belum ada. Kurangnya peraturan mengenaj masaiah penggabungan usaha ini dapat menimbulkan banyak lubang yang akan menyebaban kerugian pajak.
Penulisan skripsi dititikberatkan pada penggunaan metode penelitian kepustakaan melalui berbagai macam
literatur yang berkaitan dengan penggabungan usaha, terutama yang berkaitan dengan aspek Perpajakannya.
Studi kepustakaan ini dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisa berbagaj data.
Kegiatan mendasar penggabungan usaha, yaitu pemindahtanganan harta, dapat dilakukan dengan pembayaran secara tunai maupun dengan saham. Kegiatan
ini sebenarnya telah terjaring dalam undang-undang perpajakan yang ada. Peraturan ini kemudian ditegaskan
lagi di dalam SE-18/PJ.31/1992. Pembahasan mengenai masalah pemindahtanganan harta ini akan selalu mengacu pada pasal 4 ayat (1) huruf d, pasal 4 ayat (3) huruf e
dan f, pasal 6 ayat (1) huruf d, pasal 11 ayat (7) dan ayat (8), dan pasal 18 ayat (2) UU PPh 1983.
Penggabungan usaha juga dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat penggabungan usaha tersebut.
Karena pihak-pihak yang melakukan penggabungan usaha mengharapkan akan memperoleh keuntungan-keuntungan
dari perpajakan, maka perlu adanya kesatuan penafsiran antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak atas
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU PPh 1983.