ABSTRAKUU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mewajibkan setiap penyedia
jasa angkutan udara untuk menyediakan asuransi dalam bentuk Asuransi Jasa
Raharja. Di samping menerapkan Asuransi Jasa Raharja, Lion Air menyediakan
sistem pertanggungan yang disebut Asuransi Perjalanan Lion Air. Dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini mengkaji status Asuransi
Perjalanan Lion Air merujuk pada Asuransi Jasa Raharja sebagai asuransi wajib,
pemenuhan hak-hak konsumen pengguna jasa, serta perlindungan terhadap
konsumen yang tidak membayar Asuransi Perjalanan Lion Air. Pengumpulan data
melalui kuesioner menunjukkan sebagian besar responden tidak mengetahui
adanya Asuransi Jasa Raharja dalam jasa penerbangan dan tidak membaca
keterangan lebih lanjut mengenai Asuransi Perjalanan Lion Air sebelum
melakukan transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asuransi Perjalanan
Lion Air merupakan asuransi tambahan; hak atas informasi serta hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen tidak dipenuhi; serta tersedianya
pertanggungjawaban dari pihak penyedia jasa penerbangan dan Jasa Raharga bagi
konsumen yang tidak membayar Asuransi Perjalanan Lion Air. Dengan demikian,
disarankan agar penyedia jasa pengangkutan memberikan informasi yang jelas
dan tidak rumit, di sisi lain mendorong konsumen memperlengkapi diri akan
informasi mengenai jasa yang ditawarkan.
AbstractLaw No. 1 Year 2009 on Aviation stipulated that carriers shall be obligated
to insure their liabilities towards passengers in the form of Jasa Raharja Insurance.
Aside from providing Jasa Raharja Insurance, Lion Air provides Lion Air Travel
Insurance. Based on qualitative research method, this study examines the status of
Lion Air Travel Insurance related to Jasa Raharja Insurance; the fulfillment of
consumer rights as well as the protection of consumers who do not pay for Lion
Air Travel Insurance. The questionnaires showed that most of the respondents
were not aware of the existence of Jasa Raharja Insurance in aviation service and
did not read further details about Lion Air Travel Insurance before transaction.
The study showed that Lion Air Travel Insurance is an additional insurance;
consumer?s rights on information and education are not fulfilled; and the vested
liability on Jasa Raharja along with the carrier to provide insuance for consumer
who does not pay for Lion Air Travel Insurance. Therefore, carrier should give a
clear information for the consumers. On the other hand, consumers are
encouraged to equip themselves with the information on the services offered.