ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana pengaruh globalisasi hukum terhadap pekerja/buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia dan Hong Kong. Penulis menggunakan metode penelitian sosio legal dengan studi kepustakaan dan wawancara di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja/buruh migran tidak diberikan kesempatan untuk membuat perjanjian kerja, melainkan negara yang membuat klausula perjanjian kerja untuk melindungi warga negaranya. Hal ini dikarenakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh migran dengan majikan, adalah perjanjian kerja yang melintasi yurisdiksi negara pengirim dan penerima. Klausula besaran gaji dibuat kosong untuk memberikan kebebasan menenetukan besarannya antara pekerja/buruh migran dengan majikannya. Tetapi besarnya gaji di lapagan ditentukan oleh agen pengirim.
AbstractThis research aimed to describe and analyze the impact of globalization of law to Indonesian migrant workers who work in Malaysia and Hong Kong. The Researcher use socio-legal research method with literature studies and field research. The research shows that migrant workers have no opportunity to directly negotiate the employment contract. However, the States drafted clauses of the contract to protect its migrant workers. It is because the employment contracts between the migrant workers and the employers were contracts which across the jurisdiction of the sending and receiving States. The clause of remuneration was deliberately unfilled to allow the parties to determine its amount. In fact, the amount of remuneration was determined by the sending agents.