Karya tulis kali ini membahas tentang kedudukan pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang sehingga konsumen berada pada posisi yang lemah. Pelaku usaha sebagai produsen maupun distributor kurang bertanggungjawab terhadap konsumen. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai kasus yang terjadi, salah satunya dugan mengenai penyedotan pulsa secara sepihak oleh prosdusen. Penulis ingin membahas penyedotan pulsa ini dapat terjadi apakah disebabkan karena kelemahan peraturan perundang-undangan, edukasi yang kurang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau peranan Lembaga Perlindungan Konsemen Swadaya Masyarakat kurang optimal.
This paper discusses about the position between businessman and consumers that are not balance, which is consumer is in the weak position. Businessman as manufacturers and distributors are less responsible for the consumers. This is evidenced by the variety of cases, one suspected concerning suction of pulse by the producer. The author would like to discuss this suction pulse occur whether due to weakness of the legislation, less education given by the role government to the public, or the role of NGOs Consumer Protection less than optimal.