Nilai kegunaan tanah yang banyak menyimpan potensi baik dari segi kegunaan langsung maupun sebagai sebuah investasi yang sangat menggiurkan bagi kehidupan manusia menempatkan tanah sebagai primadona yang menjadi bahan rebutan bagi seluruh manusia. Karena bernilai tinggi inilah maka banyak sekali kasus-kasus mengenai perebutan dan penyerobotan terhadap suatu tanah. Apalagi terhadap tanahtanah bekas hak barat seperti tanah Eigendom yang dari sisi luas tanah memiliki luas tanah yang sangat besar tentunya makin dianggap menggiurkan semua orang. Tanahtanah Eigendom ini merupakan warisan dari penjajah Belanda yang telah menjajah selama 350 tahun di Indonesia. Sebagai hak milik yang terkuat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hak Eigendom sampai saat ini masih diakui sebagai alat bukti yang kuat dalam pembuktian kepemilikan tanah di Indonesia.
The value of land uses that many stores potential usefulness in terms of both direct and as an investment very tempting for human life as the belle of the land put into material for the whole human struggle. Because of this high value the many cases of seizure and annexation of the land. Especially against the former land rights such as land west of the Eigendom the land area has a very large area of land would be more appealing to everyone. Eigendom lands is a legacy of Dutch colonial that has been colonized for 350 years in Indonesia. As the strongest property rights set forth in the Book of the Law of Civil Law, Rights Eigendom is still recognized as a powerful tool in the proof of evidence of land ownership in Indonesia.