ABSTRACTKemajuan yang pesat di bidang industri selalu diharapkan oleh negara
berkembang sedangkan peningkatan jumlah industri tidak saja memberikan
dampak positif tetapi juga dampak negatif berupa pencemaran terhadap
lingkungan yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan.
Untuk mencegah pencemaran terhadap lingkungan, setiap industri harus
mengelola limbahnya sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi standar
baku tingkungan yang telah ditetapkan.
Sebagai dasar adalah Pasal 33 UUD 1945, Ketetapan MPR Rl Nomor
II/MPR/1998 tentang GBHN, Pasal 16 UU RI No.23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.20 Tahun 1990 tentang Pengendalian
Pencemaran Air, Keputusan Menteri Perindustrian No. 134/M/SK/2/1988
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Sungai Sebagai
Akibat Kegiatan Usaha lndustri Terhadap Lingkungan Hidup, Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku
Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dan Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat ll Tangerang No.660.1/SK-395/LH-1994.
PT. Multi Bintang Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang
memproduksi minumam bir terbesar di Indonesia, yang telah melaksanakan
usaha minimisasi limbah yaitu dengan mengumpulkan dan menjual Iimbah
padat spent grains sebagai campuran pakan ternak dan juga mengolah
limbah cair secara mandiri dengan mendirikan WWTP (Waste Water
Treatment Plant). Dengan adanya unit pengolah Iimbah tersebut maka
PT.MBI berusaha untuk mengurangi kadar pencemar dalam air limbahnya.
Walaupun demikian pada saat ini hasil pengolahan Iimbah untuk beberapa
parameter masih belum memenuhi baku mutu Iingkungan yang telah
ditetapkan karena kurangnya efektivitas kerja unit pengolahan Iimbah
tersebut.