ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis peraturan
pembatalan putusan arbitrase internasional disertai praktek yang dilakukan
lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan teori-teori HPI. Penulis
mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pembatalan putusan
arbitrase internasional dalam UU Arbitrase belum jelas dan lengkap. Hal tersebut
dapat dilihat dalam perdebatan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional dan alasan pembatalan putusan arbitrase. Lembaga
peradilan di Indonesia pun pada prakteknya masih inkonsisten dalam menerapkan
aturan-aturan tersebut. Sebagai contoh ialah kasus antara Yemen Airways
melawan PT Comarindo Tama Tour&Travel dan kasus antara PT
Pertamina(Persero) dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum
ABSTRACTThis research aimed to describe and analyze the regulation about annulment ofinternational arbitral award with the practice of Indonesian Court in accordancewith International Private Law. Author use juridical-normative research methodwith literature studies. The research shows that the regulation about annulment ofinternational arbitral award in Law of Arbitration has not been clear andsufficient. It can bee seen from the articles about the enforcement of internationalarbitral award and the ground for annulment of arbitral award. In accordancewith that, Indonesian Court has been inconsistent to implement those regulations.For examples is case between PT Comarindo Tama Tour&Travel v. YemenAirways and case between PT Pertamina (Persero) and PT Pertamina EP v. PTLirik Petroleum.