Skripsi ini membahas mengenai tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan, kaitannya dengan sistem peradilan pidana terpadu, dan perbandingannya dengan Perancis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat yuridis normatif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu melakukan penyesuaian nilai barang dalam pasal-pasal tindak pidana ringan yang telah lama tidak pernah disesuaikan kembali sejak 1960 dengan mengeluarkan peraturan yang setidaknya jelas ditentukan hierarkhi dan kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan dan memetik pelajaran dari penanganan perkara serupa di Perancis.
The focus of this study is about the misdemeanor in Suprems Court's Regulation No. 2 Year 2012 about Objects Value Adjustment and Fine?s Amount in Indonesian Criminal Code, its position in Indonesian legislation, its relation to Integrated Criminal Justice System, and its comparison to French. The type of this study is a qualitative study and has characteristic as normative juridical.
This study shows that Indonesia need to adjust the objects? value in its Criminal Code that never been adjusted since 1960 with publishing the regulation that the position is clearly mentioned in an act of legislation and learn about crime's procedure from French.