ABSTRAKHak politik dilindungi hukum, baik secara internasional maupun nasional. Secara
Internasional, hak politik diatur universal declaration of Human Rights ( UDHR)
dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).Secara
Nasional, Hak politik juga dilindungi konsitusi kita dan beberapa peraturan
perundang-undangan lainnya, terutama Undang-Undang No 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Status mantan narapidana seseorang ternyata bisa
membuat hak politik nya dibatasi contohnya dalam hal untuk menjadi kepala
daerah. Pembatasan tersebut ditentukan secara tegas dalam pasal 58 huruf f
Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang No 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya, pasal
tersebut kemudian diujikan ke Mahkamah Konsitusi lewat judicial review.
Mahkamah Konsitusi telah mengeluarkan beberapa putusan secara konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional). Putusan tersebut membatalkan larangan
berpolitik bagi mantan narapidana, akan tetapi memberikan syarat - syarat
keberlakuan yang limitatif. Syarat konstitusional dalam putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut lah yang akan dibahas secara detail dalam tulisan ini. Dengan
tulisan ini penulis mencoba mengupas bagaimana hak politik mantan narapidana
itu diatur, dilindungi dan diimplementasikan pasca putusan konstitusional
bersyarat Mahkamah Konstitusi.
ABSTRACTPolitical rights is protected by law, both internationally and nationally.Internationally , political rights regulation determined in universal declaration ofHuman Rights ( UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR). Nationally, Political rights is also protected by our constitution andseveral legislation, especially law number 39 of 1999 about Human rights.According to law, someone's ex-convicts status can lead him or her to politicalrights limitation. To become the head of local government for example. Thoselimitation is determined directly on article 58 letter f on Law number 12 of 2008about revision on law number 32 of 2004 about Local Government. Afterwards,that article was tested to Constitutional Court through judicial review mechanism.Constututional Court then made a conditionally constitutional decicion on it. Thatdecicion canceled the prohibiton on ex-convicts political right, but determinedseveral constitutional requirement. Those constitutional requirements it self willbe criticized in this paper. By this, writer is trying to open clearly how ex-convictspolitical right is regulated, protected and implemented after those ConsitutionalCourt's decicion