ABSTRAKPertanggungjawaban hukum Kepala Daerah merupakan pertanggungjawaban karena
adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
Pertanggungjawaban hukum Kepala Daerah juga disebut sebagai
pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam arti luas, yakni pertanggungjawaban
dengan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana,
dan/atau sanksi perdata. Dalam pertanggungjawaban hukum ini, Kepala Daerah
dituntut untuk mempertanggungjawabkan secara hukum pelanggaran hukum yang
dilakukannya berdasarkan penilaian hukum dan pembuktian oleh hakim.
ABSTRACTLegal liability of head and deputy of region is a liability due to deed of againsting thelaw committed by head and deputy of region. Legal liability of head and deputy ofregion is also referred to as head and deputy of region?s liability in a broad sense,namely liability with sanctions. The sanctions may include administrative penalties,criminal penalties, and / or civil sanctions. In this legal liability, Head and Deputy ofregion legally required to accountable for his violations of the law based on legalassessment and verification by the judge.