ABSTRAKPenelitian ini didasarkan pada masuknya Badan Usaha Milik Negara Perseroan
Terbatas (BUMN Persero) sebagai salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagai akibat dari luasnya lingkup keuangan negara dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penelitian ini
membahas dua permasalahan utama. Pertama, dasar BPK diberikan kewenangan
melakukan pemeriksaan eksternal terhadap BUMN Persero. Kedua, lembaga
mana yang berwenang melakukan pemeriksaan eksternal terhadap BUMN Persero
yang tetap menjalankan prinsip badan hukum dan menjaga hak pemegang saham.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang
bertumpu pada data sekunder dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa BPK diberikan kewenangan melakukan
pemeriksaan eksternal terhadap BUMN Persero disebabkan ketidaktelitian
pembentuk undang-undang dalam memaknai filosofi pemeriksaan keuangan
negara dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Lembaga yang berwenang
memeriksa BUMN Persero adalah Kantor Akuntan Publik yang dipilih melalui
mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan demikian, BPK sebagai
lembaga negara seharusnya hanya melakukan pemeriksaan yang sifatnya makrostrategis
keuangan negara saja, yakni meliputi kebijakan, program, tujuan dan
kemanfaatan keuangan negara
ABSTRACTThis thesis is based on the inclusion of BUMN Persero as one of BPK?sexamination object as a result from the vast context of state finances in the Lawno.17/2003 on State Finances. This research will focus on two mainproblems. First, the ground for BPK to be given authority to conduct externalexamination upon BUMN Persero. Secondly, regarding which institution that hasthe authority to conduct external examination upon BUMN Persero, while keepmaintaining the legal body principle and protecting the rights of the stakeholders.The method used in this research is juridical-normative which has its bearings onsecondary data, this research will also be presented in the form of descriptive analyctical.The result of this research shows that the fact that BPK is given theauthority to conduct external examinations upon BUMN Persero is theconsequence of the legislators? inaccuracies in understanding the philosophy ofstate finance examinations as set forth in the 1945 Constitution. The authorizedinstitution in examining BUMN Persero is the Public Accountant Office which isselected through the mechanism of Rapat Umum Pemegang Saham (GeneralMeeting of Stakeholders). Therefore, BPK as a state institution should be limitedto conducting state finances examinations with macro-strategic nature only, whichincludes policy, programs, objective and the utilization of state finance.