ABSTRAKHibah merupakan perjanjian sepihak yang diberikan secara cuma-cuma
dari si pemberi hibah kepada si penerima hibah. Pembuatan akta hibah harus
mengikuti syarat-syarat sah perjanjian yang dinyatakan dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan harus dilakukan oleh/ di hadapan
Notaris/PPAT. Tesis ini menganalisa tentang putusan Mahkamah Agung No. 850
K/Pdt/2011 mengenai formalitas hukum pembuatan akta hibah oleh Notaris/PPAT
dan akibat hukum terhadap akta hibah yang cacat yuridis. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, simpulan dari tesis ini adalah Notaris/PPAT
yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat sah perjanjian mengenai dasar
pemberian hibah dan kewenangan bertindak dari penghadap, mengakibatkan akta
tersebut cacat yuridis atau batal demi hukum.
AbstractGrant is a unilateral agreement that is provided for free of charge from the
grantor to the grantee. The making of the grant deed must comply with the terms
that are stated under the article 1320 of Indonesian Civil Code concerning legal
requirements of an agreement and must be done by/ before the Notary/ Land Deed
Maker Official (PPAT). This thesis analyzes the Supreme Court decision No. 850
K/Pdt/2011 concerning the legal formality of the making of grant deed by the
Notary/ PPAT and the legal consequences of legally flawed grant deed. The
research?s method of this thesis is normative juridical, the conclusion of this of
this thesis is that the said Notary/PPAT does not comply with the legal
requirements of agreement concerning the legal basis grant and the authority to
act of the appearer, causing the said deed legally flawed or null and void.