ABSTRAKPada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami.
Namun dalam asas monogami ini terdapat beberapa pengecualian sehingga tidak
bersifat monogami mutlak. Dalam beberapa keadaan poligami dapat dilakukan.
Poligami tersebut diakui oleh undang-undang perkawinan Indonesia. Dalam
kaitannya dengan poligami, timbul dua permasalahan yang akan dikaji dalam
penulisan ini. Pertama, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh seorang isteri
Pegawai Negeri Sipil terhadap poligami yang tidak sesuai dengan peraturan
perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil, kedua apakah pertimbangan Hakim
Pengadilan Agama Makassar dalam Putusan No. 1098/Pdt.G/2011/PA.Mks telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Dalam melakukan analisis dipergunakan metode pendekatan kualitatif
yang menghasilkan sifat deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan seorang isteri,
khususnya isteri Pegawai Negeri Sipil yang dipoligami tidak sesuai dengan
ketentuan hukum perkawinan berlaku adalah pencegahan dan pembatalan
perkawinan. Kemudian Putusan Pengadilan Agama Makassar dalam Putusan No.
1098/Pdt.G/2011/PA.Mks telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku yang terkait dengan perkawinan,
khususnya bagi PNS. Namun majelis hakim tidak menjadikan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990
Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai salah
satu pertimbangan hukum
ABSTRACTAccording to Indonesian Law of Marriage, Indonesia embracesmonogamy principle. However, in this monogamy principle there are severalexceptions resulting it to be not absolute. In many circumstances polygamy can bedone legally. Poligamy is recognized by the Act of Marriage in Indonesia. Inrelation with poligamy, then emerged two problems that will be discussed in thispaper. First, what kind of law effort that can be taken by the governmentemployee?s first wife if her husband?s polygamy is done not in accordance withthe Act of Marriage and Government Regulation No. 10 Year 1983 as revised byGovernment Regulation No. 45 Year 1990 concerning Marriage Consent andDivorce to the Government Employee. Second, whether Verdict No.1098/Pdt.G/2011/PA.Mks has already in line with the existing law and regulationsconcerning marriage. The research method used in this writing is normative legalresearh method. It uses secondary data by primary law sources, secondary lawsources, and also tertiary law sources. In analyzing the data, qualitative approachis used producing a descriptive analytical result. According to the research we canmake a conclusion that legal effort than can be done by a wife whose husband is agovernment employee and the husband conduct a polygamy that is not inaccordance with the Act of Marriage and Government Regulation No. 10 Year1983 as revised by Government Regulation No. 45 Year 1990, she can claim forprevention and cancellation of her husband?s second marriage. Beside those twothings, she can also asked for her husband to be fined. And that the Verdict No.1098/Pdt.G/2011/PA.Mks in is already in line with the existing law andregulations concerning marriage but the Judges did not include the GovernmentRegulation No. 10 Year 1983 as revised by Government Regulation No. 45 Year1990 in their law considerations.