ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan konsep persamaan pada
pokoknya dalam Konvensi Paris, Persetujuan TRIPs, dan Undang-Undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek. Selain itu skripsi ini membahas pula mengenai
bagaimana penerapan konsep persamaan pada pokoknya pada kasus-kasus
pembatalan merek di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaturan
konsep persamaan pada pokoknya dalam Konvensi Paris, Persetujuan TRIPs, dan
UU Merek 2001 dan penerapan konsep persamaan pada pokoknya sudah sesuai
dengan Konvensi Paris dan Persetujuan TRIPs.
ABSTRACTThis thesis focuses on how the regulation of likelihood of confusion concept inParis Convention, TRIPs Agreement, Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.Furthermore, this thesis also focuses on the application of the likelihood ofconfusion in the cancellation of trademark registration cases. This research isqualitative descriptive interpretive. The result of the research shows thatlikelihood of confusion concept is regulated in Paris Convention, TRIPsAgreement, and UU Merek 2001 and the application of likelihood of confusionconcept has been in accordance with Paris Convention and TRIPs agreement.