ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana
kedaulatan dari suatu negara atas wilayah yang berada di luar negeri, dengan
mengambil contoh negara Perancis dan Belanda sebagai anggota Uni Eropa yang
menguasai wilayah di luar negeri. Penulis mempergunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
meskipun kolonialisasi tidak lagi diakui oleh bangsa-bangsa di dunia, penguasaan
oleh suatu negara terhadap wilayah yang terletak di luar negeri ternyata tidak
bertentangan dengan hukum internasional. Hal ini ditegaskan dengan
disepakatinya konsep non-self governing territories di dalam Piagam PBB serta
dibentuknya Association of Overseas Countries and Territories (OCTs) oleh Uni
Eropa di dalam Traktat Lisbon. Adanya kedaulatan dari Perancis dan Belanda atas
wilayah-wilayah di luar negeri (OCTs) diakui oleh negara-negara anggota Uni
Eropa sebagaimana diatur dengan ketentuan Article 198 Treaty on the
Functioning of European Union (TFEU).
ABSTRACTThis research aimed to describe and to analyze the territorial sovereignty of aState over its overseas territories, by taking examples from France and Kingdomof Netherlands as Member States of European Union that possess overseasterritories. Author use juridical-normative research method with literature studies.The research shows that although colonization is no longer recognized by all ofnations, possession of a State over a territory which located overseas of its mainterritory is not contradictory to international law. It was acknowledged by theUnited Nations which agree upon Non-Self Governing Territories as stated in theUN Charter, and by European Union which establishing Association of OverseasCountries and Territories as stated in Lisbon Treaty. The sovereignty of Franceand the Kingdom of Netherlands upon their overseas territories wasacknowledged by Member States of European Union as regulated by Article 198Treaty on the Functioning of European Union (TFEU).