ABSTRAKPengadaan barang/jasa pemerintah tidak terlepas dari ketentuan di
dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan perubahan-perubahannya yang
telah dicabut dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Di dalam ketentuan
tersebut diatur secara jelas mekanisme tender untuk memilih penyedia
barang/jasa. Dalam perkara tender pengadaan sarana dan prasarana konversi
energi di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2009, terdapat beberapa
permasalahan yang berdasarkan Putusan KPPU No. 41/KPPU-L/2010 mengarah
kepada praktik persekongkolan tender, dimana salah satunya adalah persoalan
post bidding activity. Majelis Komisi terlalu terburu-buru menyimpulkan telah
terjadinya persekongkolan sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun
1999 atas dasar post bidding activity yang dilakukan panitia tender. Selain itu,
Majelis Komisi telah keliru menyimpulkan adanya post bidding activity pada
pemasukan dokumen sebagai bentuk klarifikasi. Dengan melihat pada persoalan
tersebut, maka perlu bagi Majelis Komisi untuk menjabarkan lebih jelas unsur
persekongkolan yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 demi terciptanya
penegakan praktik persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
ABSTRACTProcurement of government's goods/services can not be separatedfrom the provision of the Presidential Decree No. 80 Year 2003 and Its changesthat have been repealed by Presidential Regulation No. 54 Year 2010. Themechanism of selecting the goods/services provider is clearly stipulated within theprovisions. In the case of Energy Conversion Facilities and Infrastructure'sProcurement within the Directorate General of Oil and Gas Ministry of Energyand Mineral Resources budget year 2009, There are several issues under theCommission's Decision No. 41/KPPU-L/2010 that leads to tender conspiracypractices in which post bidding activity is one of the issues. The Commission wastoo hasty to conclude there has been a conspiracy as set forth in Article 22 LawNo. 5 Year 1999 according to post bidding activity practice. Furthermore, theCommission had wrongly concluded that there was post bidding activity on entrydocuments as a form of clarification. Acknowledging the issues, it is necessary forthe Commission to clearly define the elements of conspiracy set forth in Law No.5 Year 1999 in order to execute a fair business competition in Indonesia.