ABSTRAKPenelitian ini membahas pengaruh pengungkapan informasicorporate governance
terhadap return saham perusahaan. Pengungkapan informasi corporate
governance diukur menggunakan peraturan Bapepam dan LK no. X.K.6.2.g tahun
2006. Pengujian hipotesis dilakukan menggunakan model regresi berganda
dengan sampel 471 observasi firm year dari perusahaan yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia pada periode 2006 sampai dengan 2010. Hasil penelitian ini
memberikan bukti empiris bahwa pengungkapan informasi corporate governance
tidak memiliki pengaruh terhadap return saham perusahaan. Pengungkapan
informasi corporate governance hanya memiliki pengaruh yang signifikan pada
periode satu tahun setelah peraturan diberlakukan dan menjadi tidak memiliki
pengaruh pada tahun-tahun selanjutnya. Dari hasil temuan ini dapat disimpulkan
bahwa pada dasarnya investor memberikan tanggapan yang positif atas
pengungkapan mengenai corporate governance, namun karena tidak meratanya
pengungkapan tersebut oleh perusahaan-perusahaan terbuka di Indonesia yang
disebabkan oleh kurang baiknya fungsi pengawasan dari badan pengatur, investor
menjadi tidak memandang penting informasi mengenai corporate governance.
ABSTRACTThis research discusses the influence of firm?s corporate governance disclosure on
stock return. Corporate governance disclosure was measured using Bapepam and
LK no. X.K.6.2.g 2006. Testing hypothesis are conducted using multiple
regression models with firm year observation from 471 sample companies listed
in Indonesia Stock Exchange from 2006 until 2010. The Empirical result show
that corporate governance disclosures have no influence on stock return.
Corporate governacen disclosures only have significant influence in the period
one year after the regulation has been imposed and changed to have no effect in
subsequent years. Fromthese result, we can conclude that essentially investor
respond to corporate governance disclosure, but due to lack of oversight function
from regulatory agencies, which causes uneven disclosure by companies in
Indonesia, Investor no longer see corporate governance disclosure as an important
information.