Penulisan skripsi ini membahas mengenai permasalahan pada periode waktu 5 tahun yang diatur dalam pasal 467 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) dalam hal penetapan hilang/meninggal dunia bagi orang hilang oleh Pengadilan yang berkenaan juga dengan penetapan Pengadilan tersebut sebagai suatu syarat pengajuan klaim asuransi jiwa, dan bagaimana apabila orang yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan tersebut kembali ke tempat kediamannya namun pembayaran klaim asuransi telah diterima oleh ahli waris dari orang hilang tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan data sekunder (bahan pustaka) yang bersifat hukum sebagai sumber datanya.
Hasil penelitian menyarankan bahwa diperlukan adanya suatu amandemen di dalam peraturan perundang-undangan baik yang mengatur mengenai orang hilang pada KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)ataupun yang ada di dalam bidang usaha perasuransian.
This thesis writing about problems in dealing with 5 years period which regulated in article 467 of Indonesian Civil Code (Burgerlijk Wetboek) in terms of the stipulation of missing/dead for missing person by the Court related with the Court order as a requirment on submission of life insurance claims, and how if the person who have earned the stipulation of the Court back to where his domicile but the payment of the insurance claims have been accepted by the beneficiary of the missing person. This research use bibliographical study method using secondary data (library materials), which are legal as its data source. The research results suggets that it's required to have of an amendment inside the statutory legislation which regulates the missing persons case inside the Indonesian Civil Code (Burgerlijk Wetboek) or that is inside the insurance field business.