ABSTRAKUUD 1945 pasal 28 H menetapkan bahwa kesehatan adalah hak
fundamental setiap warga. Negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhinya
hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak
mampu. UU no.36 Tahun 2009 pasal 50 ayat 4 menjelaskan, dalam meningkatkan
dan mengembangkan pelayanan kesehatan berdasarkan fungsi sosial,
dilaksanakan melalui kerjasama antar Pemerintah dan antar lintas sektor. RSUD
Kab. Bekasi mengalami permasalahan dalam hal pemulangan dan penguburan
pasien PGOT. Penelitian ini menggunakan pendekatan dari William N. Dunn dan
David Easton serta Azrul Azwar. Wawancara mendalam dan FGD digunakan
dalam mencari akar permasalahan dalam siklus masukan-proses-keluaran.Hasil
penelitian menunjukkan dalam proses pemulangan dan penguburan pasien PGOT
diperlukan kebijakan lintas sektoral antara RSUD Kab. Bekasi dengan Dinas
terkait salah satunya Dinas Sosial. Diperlukan peran serta stake holder,
masyarakat dan komitmen pemerintah, karena PGOT Kab. Bekasi dalam keadaan
hidup ataupun meninggal merupakan warga Negara Indonesia yang perlu
diperhatikan nasibnya.
AbstractUUD 1945 pasal 28 H stipulates that health is a fundamental right of every
citizan. State is responsible for arranging the fulfillment of the rights of healthy
life for its residents including the poor and unable. Law no.36 of 2009 article 50
paragraph 4 explained, in improving and developing health services based on
social function, implemented through cooperation between governments and
between sectors. RSUD district of Bekasi have a problem in terms of repatriation
and burial of patients PGOT. This study uses the approach of William N. Dunn
and David Easton and Azrul Azwar. In-depth interviews and FGDs used in finding
the root causes of the problem in the cycle of the input-process-output. The results
showed in the process of repatriation and burial PGOT patients required intersectoral
policies, between the Hospital District of Bekasi associated with related
agency, Department of Social Services is one of them. Participation from
stakeholders, community and government commitment is required. Because
PGOT from Bekasi distric, alive or dead is a citizen of Indonesia to consider his
fate.