Saat ini, terdapat rumah sakit berbentuk unit usaha yang didirikan dan dikelola oleh BUMN seperti Persero (PT Persero) yang jika dikategorikan menurut peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rumah sakit, tergolong sebagai rumah sakit swasta. Namun, rumah sakit berbentuk unit usaha memiliki permasalahan seperti masalah penentuan pihak-pihak rumah sakit yang akan bertanggung jawab kepada pasien, masalah eksistensi atau keberlangsungan usaha yang tergantung pada keberadaan PT Persero dan masalah kedudukan yang sudah tidak sesuai lagi dengan amanat Undang-undang No. 44 Tahun 2009. Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit berbentuk unit usaha dan upaya pemisahan tidak murni rumah sakit tersebut dari PT Persero agar menjadi rumah sakit swasta yang mandiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada rumah sakit berbentuk unit usaha, tanggung jawab terhadap kesalahan dokter dipikul oleh unit usaha rumah sakit, sedangkan tuntutan kerugian atas kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab PT Persero. Selain itu, terkait proses hukum pemisahan terhadap rumah sakit berbentuk unit usaha PT Persero, pemisahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN, yang tata cara pemisahannya sesuai dengan tata cara menurut UU PT dan PP No. 27 Tahun 1998 serta memperhatikan aspek-aspek hukum terkait.
At the moment, there are numerous hospitals owned by state but classified as private hospital. However, it creates problem of liability and problems of inexpediency with hospital act mandatary. This research examines the liability of an hospital governed as a unit of a state-owned limited liability company and the process of the hospital splitting into private hospital. This research uses normative juridical method. The result of this research shows that, the liability for doctor?s wrongful act at the hospital is beard by business unit hospital, whereas the occurred claim damages of the wrongful act is beard by the state-owned limited liability company. With respect to the process of splitting, it must obtained approval from competent authority that is the Cabinet Minister of State-Owned Enterprise first, which then the procedure of the splitting must be compatible with limited liability company act and the state regulation No. 27/1998 as well as concern about splitting related legal aspect.