ABSTRAKBranchless Banking atau dalam terjemahan bebas berarti Perbankan Tanpa
Cabang, merupakan kegiatan baru dalam industri perbankan yang mana
masyarakat dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor
Bank. Salah satu kegiatan Branchless Banking adalah penggunaan Agen, yang
mana calon nasabah dapat membuka rekening Bank tanpa harus mendatangi
kantor Bank dan dapat melakukan transaksi perbankan cukup di Agen. Branchless
Banking termasuk penggunaan Agen dalam kegiatan Branchless Banking
memiliki potensi besar dalam meningkatkan fungsi perbankan sebagai lembaga
intermediasi khususnya distribusi layanan keuangan untuk masyarakat kurang
mampu maupun masyarakat yang berada di daerah terpencil yang tidak terjangkau
oleh kantor-kantor Bank. Penggunaan Agen dalam kegiatan Branchless Banking
di Indonesia belum berkembang sebagaimana di Negara lain. Oleh karena itu
Penulis akan membahas aspek hukum penggunaan Agen dalam kegiatan
Branchless Banking di Perbankan Indonesia dikaitkan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan penggunaan Agen dalam
kegiatan Branchless Banking ke depan.
ABSTRACTBranchless Banking refers to the activity of banking without the use of bank
branch offices. Such is a new activity in the banking industry in which people can
conduct banking transactions without having to come to bank offices. A major
characteristic of Branchless Banking is the use of Agents. With the use of these
agents, prospective customers can open a bank account and perform banking
transactions without being present at the bank. The use of Agents in Branchless
Banking activities have great potential in improving the banking industry?s
function as intermediary institutions, particularly the distribution of financial
services to poor communities and communities in remote areas not reached by the
bank office networks. The use of Agents in Branchless Banking activities in
Indonesia has not developed as advanced as in other countries. With the above as
background, I will discuss the legal aspects of the use of Agents in Branchless
Banking activities in Indonesian Banking in relation to the banking laws and Bank
Indonesia?s policies?as the competent authority in banking regulation and
supervision?and its stance to Branchless Banking activities.