ABSTRAKPajak merupakan sumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dewasa.ini besar sekali manfaatnya bagi Pembangunan, baik sebagai pengumpul dana, maupun sebagai pengatur. Salah satu pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1986, sebagai Undang-undang Nomor 12 tahun 1985. Sebagai obyek, bumi dan Bangunan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara dan wajib pajak yang memperoleh nikmat atas bumi, termasuk air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan nikmat atas bangunan untuk berperan serta dalam membiayai pembangunan. Upaya untuk merealisasi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, baik terhadap obyek pajak, subyek pajak dan wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak, selaku instansi yang berwenang mengelola pajak bumi dan Bangunan melakukan koordinasi derigan Pemerintah Daerah dalam tugas yang sifatnya operasional, agar tercapai penerimaan yang efektip dan eĀ£isien. Bertitik tolak dari alasan tersebut di atas maka skripsi ini mencoba melihat proses penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini hendak diamati Koordinasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (P,BB) di DKI Jakarta. Hubungan yang ada antara proses penerimaan dan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dapat mempengaruhi besar kecilnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Direktorat Jenderal Pajak, melalui Kantor Inspeksi Ipeda dalam menghimpun dana dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melakukan pendataan, penetapan dan pemungutan, dan dalam realisasinya memerlukan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta. Masalah yang timbul dalam melaksanakan koordinasi ialah menyangkut waktu.karena dalam realisasinya w~ktu yang tersedia adalah satu tahun kemudian masalah pengendalian terhad~p pemugutan yang dilakukan oleh Petugas Pemungut, dan masalah informasi. Dari variabel tersebut penulis mencoba menghubungkan dengan koordinasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta. Dari pembahasan nampak bahwa masalah waktu, pengendalian dan informasi merupakan jendala terciptanya koordinasi. Sebagai saran maka perlu penggunaan waktu yang sesuai dengan jadwal, meningkatkan kualitas pengendal ian dan melaksanakan peningkatan jumlah informasi, dengan demikian akan dicapai suatu proses penerimaan PBB yang efektip dan efisien