ABSTRAKSalah satu pembaharuan perpajakan yang dilakukan pemerintah adalah menggantikan Undang Undang Pajak Penjualan 1951 dengan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1964, karena peraturan perpajakan yang lama dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan juga belum dapat menggerakkan peran serta semua lapisan pengusaha Pengusaha yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak menurut Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dimana pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan suatu langkah awal dalam proses administrasi dalam Pajak Pertambahan Nilai, kerena tujuannya adalah memungkinkan pihak berwenang memungut pajak dengan mencatat identitas Pengusaha Kena Pajak, membimbing den mengawasi pelaksanaan pemenuhanhan kewajiban perpajakannya seperti memasukkan Surat pemberitahuan Masa (SPT Masa) setiap bulannya oleh pengusaha Kena Pajak, yang dapat mempengaruhi penerimaan negara Usaha maningkatkan penerimaan negara, akan dilakukan melalui peningkatan usaha dibidang ekstensifikasi dan intensifikasi Ekstensifikasi dimaksudkan dengan usaha menjaring masyarakat yang sudah wajar menjadi wajib pajak dalam administrasi perpajakan Dan Intensifikasi dimaksudkan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya Dari hasil penelitian didapatkan bahwa hasil dari pe ngawasan terhadap ekstensifikasi dan intensifikasi yang dilakukan di Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga menunjukkan hasil bahwa tingkat kepatuhan pengusaha kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya cukup tinggi jika hal ini tetap dapat dipertahankan, maka pajak yang menjadi sumber penerimaan negara paling diandalkan sesudah minyak dan gas bumi diperkirakan dapat memenuhi harapan, sehinga dana pembangunan dapat terjamin dan dapat mengamankan pelaksanaan pembangunan.