Skripsi ini membahas tentang prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance), yang sesuai dengan laporan yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK, Perusahaan Pembiayaan Konsumen merupakan perusahaan yang memiliki kredit terbesar diantara kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan mencapai nilai 163.144 milyar rupiah per bulan November 2011, yang apabila terjadi kredit macet akan mengakibatkan kegoncangan pada ekonomi Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pengaturan tentang Prinsip Kehati-hatian pada kegiatan usaha ini. Penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyarankan agar Pemerintah membuat peraturan yang mengatur spesifik tentang Prinsip Kehatihatian dalam Perusahaan Pembiayaan Konsumen dan menambah ketentuanketentuan yang dianggap perlu.
This thesis analyzes the principles of prudence, which is implemented by consumer finance companies as accordingly stated in the report issued by Bapepam-LK. Consumer Finance Company is a company that holds the largest credit among the business activities of finance companies, reaching Rp. 163.144 billion on November. This research utilizes the juridical normative method of research, with primary and secondary data, which is then analyzed with qualitative technic of analysis. The results of this research suggest that the government should make a regulation, which specifically regulates about the principles of prudence concerning consumer finance companies and put into addition any necessary provisions.