ABSTRAKMenurut Laporan Financial Action Task Force yang diterbitkan pada tahun 2008,
?trade-based money laundering is defined as the process of disguising the
proceeds of crime and moving value through the use of trade transactions in an
attempt to legitimise their illicit origins or finance their activities.?
(diterjemahkan penulis sebagai berikut: ?perdagangan yang berbasis pencucian
uang didefinisikan sebagai proses menyamarkan hasil tindak pidana dan bergerak
nilai melalui penggunaan transaksi perdagangan dalam upaya untuk melegitimasi
harta asal mereka yang illegal atau untuk membiayai aktifitas mereka.?) Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa ketentuan peraturan
perundangan di Indonesia di bidang pencucian uang (money laundering) terkait
perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering) serta
untuk mengetahui prospek penanggulangan perdagangan yang berbasis pencucian
uang (trade based money laundering) di Indonesia. Hasil dari penelitian
menunjukkan bahwa belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur
mengenai perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money
laundering) di Indonesia, terdapat celah atau kelemahan pada hukum formil yang
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ABSTRACTAccording to Financial Action Task Force?s Report in 2008, ?trade-based money
laundering is defined as the process of disguising the proceeds of crime and moving
value through the use of trade transactions in an attempt to legitimise their illicit
origins or finance their activities.? The purpose of this research is to identify and
analyze the indonesian money laundering regulations regarding trade-related money
laundering and to understand the prospect of trade based money laundering prevention
in Indonesia. This research is a normative research. This research shows that there is no
specific regulations regarding trade based money laundering in Indonesia, there is some
loop hole in procedural law according to Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.