ABSTRAKPemberian suaka telah lama menjadi perhatian dan telah dipraktikkan oleh negaranegara
khususnya oleh negara-negara Amerika Latin. Di mana praktik pemberian
suaka ini merupakan refleksi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalam
memberi perlindungan kepada warga negara asing yang memintanya. Pemberian
suaka ini dibagi menjadi dua, yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik, di mana
perbedaan keduanya hanyalah masalah tempat pemberian suaka. Pemberian suaka
teritorial dilakukan di dalam wilayah negara pemberi suaka, sedangkan suaka
diplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik negara pemberi suaka,
di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka.
Peraturan internasional suaka yang tidak secara tegas menyatakan batasan-batasan
pemberian suaka dan belum bersifat universal dan masih didasarkan kepada kebijakan
negara yang bersangkutan semata berdasarkan kebiasaan internasional menyebabkan
banyaknya permasalahan yang ditimbulkan dari praktik pemberian suaka, di
antaranya anggapan bahwa pemberian suaka merupakan tindakan yang tidak
bersahabat dan tindakan intervensi. Pemberian suaka yang didasarkan pada kebijakan
dirasakan bersifat sangat politis, bukan merupakan suatu keharusan dalam melindungi
hak asasi manusia sehingga pemberian suaka ini terkadang bersifat subjektif, bukan
didasarkan kepada kewajiban internasional suatu negara dengan memberikannya
kepada seseorang yang berdasarkan hukum internasional layak diberikan suaka.
Pemberian suaka telah lama menjadi perhatian dan telah dipraktikkan oleh negaranegara
khususnya oleh negara-negara Amerika Latin. Di mana praktik pemberian
suaka ini merupakan refleksi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalam
memberi perlindungan kepada warga negara asing yang memintanya. Pemberian
suaka ini dibagi menjadi dua, yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik, di mana
perbedaan keduanya hanyalah masalah tempat pemberian suaka. Pemberian suaka
teritorial dilakukan di dalam wilayah negara pemberi suaka, sedangkan suaka
diplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik negara pemberi suaka,
di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka.
Persoalan lainnya terkait praktik pemberian suaka terjadi apabila suaka diberikan di
dalam gedung perwakilan diplomatik, di mana secara de facto berada di luar wilayah
negara pemberi suaka. Permasalahan yang mendasar adalah sejauh mana kekebalan
yang dimiliki oleh gedung perwakilan diplomatik di dalam praktik pemberian suaka,
apakah mutlak atau tidak dan bagaimana hukum internasional mengatur mengenai
pemberian suaka di dalam gedung perwakilan diplomatik.