ABSTRAKKekosongan hukum Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001
tentang Merek merupakan ketentuan yang rentan menimbulkan masalah
sehingga harus segera ditetapkan oleh pemerintah. Muculnya berbagai masalah
merek terkenal jauh sebelum undang-undang ini berlaku juga disebabkan oleh
kekosongan hukum Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1992 tentang Merek
karena Pasal tersebut mengamanatkan lahirnya sebuah Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang perlindungan merek terkenal terhadap barang dan atau
jasa yang tidak sejenis. Akibatnya, pengertian dan kriteria merek terkenal serta
pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa tidak sejenis
apakah mencakup barang-barang yang berbeda kelas barang belum dapat
diketahui secara pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannya
karena untuk menentukan keterkenalan suatu merek sangat tergantung pada
penilaian Hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Padahal sistem Peradilan di
Indonesia tidak menganut azas precedent dimana Hakim tidak diharuskan untuk
mengikuti putusan-putusan Hakim sebelumnya bahkan untuk sengketa yang
sama atau mirip. Walaupun bangsa Indonesia tunduk kepada instrumen
internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of Industrial
Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rghts, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs),
tetapi semua ketentuan yang terdapat didalamnya juga tidak memberikan
pengertian yang jelas dan lengkap mengenai perlindungan terhadap barang yang
tidak sejenis. Ketentuan ini juga memberikan kebebasan kepada setiap negara
anggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranya
masing-masingg. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek pada
akhirnya tetap diserahkan kepada Majelis Hakim maupun Direktorat Jenderal
HKI. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs yang menerapkan Pasal 6 Bis Konvensi
Paris secara mutatis mutandis dapat diartikan sebagai perluasan perlindungan
hukum Hak Atas Merek Terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis.