Pada akhir tahun 2012 Indonesia akan memiliki lembaga pengawas baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kewenangan,tugas serta fungsi mengatur dan mengawasi semua lembaga keuangan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang membahas mengenai bentuk-bentuk pengawasan sistem keuangan di dunia dengan melakukan perbandingan bentuk struktur pengawasan di Inggris, Australia dan Korea.Berdasarkan studi literatur kemudian dianalisa bagaimanakah peran OJK yang baru dibentuk dalam menggantikan fungsi pengawasan dari lembaga pengawas yang sebelumnya ada di Indonesia.
Dari hasil penelitian kepustakaan, bentuk struktur pengawasan bukanlah masalah yang utama untuk meciptakan pengawasan yang baik, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dari pengawasan itu sendiri. Berdasarkan pengalaman dari negara-negara lain, OJK dapat melakukan fungsi pengawasan dengan baik jika memiliki tujuan pendirian yang jelas, independensi, sumber daya yang cukup, pengaturan anggaran yang efisien, akuntabilitas, penegakan hukum yang efektif, serta memahami pentingnya masa transisi dan masalah yang mungkin timbul pada saat masa transisi tersebut.
At the end of 2012 Indonesia will have a new regulatory agency called the Financial Services Authority (OJK), with the authority, duties and functions of regulating and supervising all financial institutions. This study is a research literature that discusses the architecture of financial system supervision in the world and comparing the structure of supervision in the UK, Australia and Korea. Based on the studies, it is then analyzed the role of OJK in replacing the previous supervising authority in Indonesia. From the research it is concluded that the financial system supervision structure is not the main issue for achieving an effective supervision. The more important issue is the quality of the supervision itself. Based on the experience of other countries, OJK can perform its function properly if it has clear objective, independency, sufficient resources, efficient budget allocation, accountability, effective law enforcement, as well as understanding the importance of the transition period and the problems that may arise during the transition period.