Kita semna mengetahui bahwa globalisasi tefah menghantarkan
hubungan antar negara, antar organisasi, pelaku ekonomi, dan
interaksi diantara mereka. Seperti yang telah dinyatakan dalam
judal secara garis besar artikel ini sangat mempunyai pengaruh
dan menantang pada saat yang bersamaan mendorong para
praktisi hukum di Indonesia untuk mengambil bagian yang lebih
nyata dalam forum-forum internasional pada perkembangan di
abad-21 ini. Walaupun peranan praktisi hukum tidak terlalu
dominan sebagai kansekuensi lemahnya sistem hukum di
Indonesia, naman mereka harus siap menghodapi masalah-
masalah yang timbul sebagai konsekwensi dari glabalisasi dan
perkembangan organisasi internasianal, seperti WTO. ASEAN
Free Trade, dan lain-lain. Bidang keahiian praktisi hokum dalam
memasuki abad baru tidak hanya memerlukan penguasaan
keahlian yang baik, pengetahuan, dan etika, masalah-masalah
dalam negeri tapi juga perlu diperluas ke lingkup internasional
untuk memperkuat dirinya agar sejajar dengan para praktisi
hukum asing dan untuk membawa kepentingan nasianal dalam
setiap perundingan yang berhadapan dengan pihak asing