Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa (Pasal 1 angka 9 Undangundang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Bapepam-LK telah memberikan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI wajib untuk menetapkan peraturan tentang Kliring Transaksi Bursa, Penjaminan, dan aktivitas lain yang terkait dengan kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Dalam melaksanakan kegiatan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, KPEI menggunakan Novasi untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sehingga dapat meminimalkan terjadinya risiko gagalnya penyelesaian Transaksi Bursa dan meningkatkan keamanan bertransaksi di Pasar Modal.
The Clearing Guarantee Institution is the Person that clears and guarantees the settlement of Securities Exchange Transaction (Article 1 item 9 Law No. 8 Year 1995 concerning Capital Market). Bapepam-LK has granted the business license of Clearing Guarantee Institution to The Indonesian Clearing and Guarantee Corporation (KPEI). As the Clearing Guarantee Institution, KPEI is required to set rules on Securities Exchange Transaction Clearing, Guarantee, and other activities related to Clearing and Settlement Guarantee of the Securities Exchange Transaction. In conducting Securities Exchange Transaction Settlement Guarantee activities, KPEI uses Novation to ensure the settlement of the Securities Exchange Transaction to minimize the risk of settlement failure of the Securities Exchange Transaction and to maximize the security of the Capital Market transactions.