Pembaharuan (revisi) yang akan dilakukan terhadap UUPA memerlukan pengkajian secara mendalam dan komprehensif dari berbagai aspek terkait dengan pengaturan pertanahan nasional seperti misalnya spek hukum, sosial, ekonomis, politis yang terdapat dalam lingkup obyek pertanahan dari sisi konsepsi pemikiran maupun realitasnya. Berbagai aspek yang terkait itu harus dipertimbangkan sebagai elemen-elemen yang merupakan mata rantai yang terkait erat dan saling mempengaruhi (independency). Tanah sebagai obyek yang diatur dalam UUPA memiliki komplesitas permasalahan sebanyak kebutuhan manusia yang memerlukan tanah untuk berbagai keperluannya. Peran hukum dalam wacana ini adalah sebagai fasilitator sekaligus media atau wadah yang harus mampu mengakomodasikan, mengintegrasikan, menyerasikan berbagai aspek kepentingan (yang juga terdapat dalam bidang pertanahan).