Undang-undang No. 5 Tahun 1999, yang baru diberlakukan disambut baik oleh kalangan dunia usaha. Hal ini dianggap baik karena di waktu yang lalu, seolah-olah kesempatan berusaha telah dimonopoli oleh kelompok tertentu. Namin demikian, hal itu tidak terlalu tepat. Untuk sebagian kecil mungkin terjadi, apalagi untuk usaha pemerintah (BUMN) telah melakukan monopoli. Ditinaju dari segi eknomi, monopoli dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan dan sangat sulit perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar. Secara keseluruhan kalau dilihat keadaan pasar di Indonesia, tidak tepat telah terjadi monopoli, kecuali untuk kepentingan negara dan masyarakat. Mengenai monopoli ini, UU No. 5 tahun 1999 mengaturnya dalam pasal (17) dan disinyalir kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat. Uraian berikut dapat menjadi pertimbangan untuk perubahannya.