ABSTRAKTransaksi impor merupakan salah satu bentuk dari perdagangan internasional. Para
pelaku transaksi impor bisa dilakukan antara orang perorangan tetapi bisa juga dilakukan
oleh antarbadan usaha yang tergabung dalam Multinational Enterprises (MNE).
Beberapa hasil penelitian, tulisan, dan makalah telah memberikan fakta bahwa tidak
sedikit transaksi antarbadan usaha yang tergabung dalam MNE dilakukan dalam rangka
transfer pricing. Praktik transfer pricing ini sungguh merugikan keuangan negara apabila
dilakukan tidak sesuai dengan prinsip arm's length price karena dapat mengurangi
penerimaan negara dari sektor pajak internasional. Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah memberikan panduan berupa metode
pendekatan yang dapat mengindentifikasi apakah suatu transaksi internasional/impor
dilakukan sesuai dengan prinsip arm's length price. Di lain pihak World Trade
Organization (WTO) mempunyai salah satu landasan hukum dalam menilai apakah suatu
nilai impor dari transaksi impor dapat diterima sebagai nilai pabean atau tidak, yaitu
Agreement on Implementation of Article VII of the General Agreement on Trade and
Tariff (GATT) 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Customs Valuation Agreement
(CVA). CVA ini sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization dan selanjutnya disematkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang
Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2007. Benarkah transfer pricing terjadi dalam transaksi
impor di Indonesia? Bagaimana CVA dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
mengatur tentang transfer pricing tersebut? Untuk itu tesis ini disusun dalam rangka
menjawab dan memberi solusi atas masalah yang muncul tersebut.
ABSTRACTImport transaction is one form of international trade. The import transaction could be
done by any persons but could be done by the business entities associated in
Multinational Enterprises (MNE). Some research, writing, and journal gave the facts that
some transactions of these business entities associated in MNE indicated transfer pricing.
Transfer pricing really made state income loss when it is not according to arm's length
price principle because this could be state income from international tax sector loss.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) gave the guidance
about the method for identification whether the international/import transaction conform
with arm's length price principle. In the other hand World Trade Organization (WTO)
gave a principle or law for conducting whether the import value from the import
transaction conform with customs valuation, the law is Agreement on Implementation of
Article VII of the General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994 then titled by
Customs Valuation Agreement (CVA). CVA ratified by Indonesia according to Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization dan then attached to Article 15 Undang-Undang Kepabeanan Nomor
17 Tahun 2007. Has transfer pricing done in import transaction in Indonesia? How CVA
and the National Law and Regulations in Indonesia ruled the transfer pricing? Hereby the
reason for this thesis to answer and solve the problem arised.