Salah satu kebijakan dalam menanggulangi masalah kejahatan, termasuk premanisme, adalah kebijakan kriminal atau politik kriminal. Politik kriminal ini lebih lanjut dijabarkan baik melalui sarana penal maupun non-penal. Sarana penal adalah penggunaan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidanan materil maupun formil. Sementara sarana non-penal meliputi usaha-usaha yang sangat luas di seluruh sektor kebijakan sosial. Dalam penanggulangan masalah preman, selama ini terkesan cendering lebih banyak digunakan sarana non-penal.