Studi kejahatan politik pada dasarnya merupakan bagian dari studi perubahan politik, khususnya yang melihat realitas perilaku di seputar upaya tarik menarik kekuasaan, dan yang berkaitan dengan penggunaan hukum pidana sebagai standar formal perilaku. Kejahatan politik sulit didefinisikan mengingat setiap upaya pendefinisiannya selalu menuntut keluasan sekaligus asumsi-asumsi teoritik tertentu. Keluasan dalam arti multi interpretatifnya kejahatan poltik menjadikannya lebih tepat disebut kajian daripada kecabangan ilmu, baik itu ilmu, baik itu ilmu kejahatan maupun ilmu politik.