Menurut penulis artikel ini, munculnya ne-
gara-negara baru merdeka dan timbulnya orga-
nisasi-organisasi internasional pasca Perang
Dania I telah memberi pengaruh pada kon-
sep-konsep hukum internasional. Perubahan-
perubahan yang mendasar itu mengakibatkan
perubahan struktur hukum intrenasional, yang
pada akhirnya mendesak perlunya pengaturan-
pengaturan internasional yang merupakan har-
monisasi pelbagai kepentingan dalam masya-
rakat internasional. Dan pengaturan-peng-
aturan yang demikian dituangkan dalam pen
janjian internasional.