Penulis artikel ini membahas teori-teori umum Hukum Perdata Internasional yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing dengan memberlakukan hukum nasional. Penulis membahas faktor-faktor yang dapat mengenyampingkan berlakunya hukum asing di Indonesia, yang antara lain bertentangan dengan "ketertiban umum", dilakukannya kwalifikasi berdasarkan "lex fori", pemakaian hukum asing sebagai "penyelundupan hukum", dan penggunana asas "lex rei sitae". Penulis juga mengajukan contoh-contoh kasus sebagai ilustrasi pembahasan masalah.