Pajak sebagai suatu sumber oenghasilannegara semakin penting perannya sejalan dengan menipisnya sumber daya alam sebagai sumber devisa. Sehubungan dengan sinyalemen tersebut, tingkat kesadaran masyarakt untuk membayar kewajibannya terhadap perpajakan berpengaruh terhadap pemungutan pajak oleh aparat negara. Makin meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, dan makin besarnya volume hutang luar negeri, maka tiada alternatif lain selain peningkatan penghasilan negara dari sektor pajak. Penulis artikel ini membahas aspek hukum dan kelembagaan terhadap masalah perpajakan.