Banda-benda yang disita dalam suatu tindak pidana memegang peran penting dalam proses pembuktian di sidang pengadilan. Namun demikian, hakim perlu membuktikan keaslian benda-benda sitaan tersebut. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana pembuktian benda-benda yang disita bila tidak diperlihatkan dalam proses pemeriksaan di depan majelis hakim? Penulis artike! ini mengkaji masalah kegunaan benda-benda yang disita dalam hukum acara pidana. Kajian maslah itu juga dilakukan dari sudut ilmu Kedokteran Forensik.