Penulrlf artikel ini, mengulas masalah delik
perzinahan dalam tinjauan KUHP serta per-
kembangannya. Hasbullah sangar mencemas-
kan maraknya prostitusi di lndonesia terutama
di kota-kota besar. Prostitusi sekarang ini bisa
berkembang dengan pesat karena prostitusi telah dianggap sebagai suatu "ladang bisnis"
yang menguntungkan. Penulis berpendapat
bahwa ketentuan hukum tentang perzinahan
harus diperbaharui dan harus benar-benar mencerminkan aspirasi dan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat. Untuk itu, dia meng-
usulkan agar aturan hukum pidana tentang
perzinahan lebih diperketat Iagi dalam KUHP
Nasional yang akan datang.