Pembahasan topik ini dimaksudkan sebagai
upaya untuk menciptakan kebakuan istilah.
Wahyono membedakan antara "janji kawin"
dengan "perjanjian perkawinan". Dengan
menjadikan UU I/1974 tentang Perkawinan se-
bagai acuannya, dan berpendapat bahwa kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda.
Penulis mengusulkan agar janji perkawinan se-
baiknya dimungkinkan hanya mengenai hal-
hal yang berkaitan dengan pengaturan harta
kekayaan perkawinan, yakni dalam hal calon
suami isteri bermaksud mengatur mengenai
akibat perkawinan yang menyimpang dari ke-
tentuan undang-undang.