Kejahatan yang dilakukan anak-anak memerlukan penanganan khusus yang berbeda dengan
kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa.
Majelis Umum PBB telah mengadopsi suatu ke-
tentuan yang lebih dikenal dengan Beijing Rules
yang memuat kondisi minimum dalam penanganan anak-anak yang melakukan kejahatan oleh negara yang meratifikasinya.
Indonesia juga telah membuat suatu peraturan yang mengatur
tentang Peradilan Anak, yakni dalam UU No. 3
Tahun 1997 (UUPA). Dalam artikel ini penulis
mengkaji beberapa bagian dari peraturan tersebut
yaitu dengan melihat apakah falsafah yang menjadi landasan pembentukan undang-undang ini
mengacu pada kesejahteraan anak sebagaimana dalam Beijing Rules tersebut.