Skripsi ini membahas mengenai kasus antara PT. Pandu Dana Utama Berjangka dengan Bank Century, dimana terdapat suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Pandu Dana Utama Berjangka dalam perjanjian kredit diantara kedua belah pihak. Hal tersebut ditinjau dari keberlakuan Pasal 1365 KUHPerdata dan teori-teori umum mengenai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Yuridis dimana data penelitian ini sebagian besar berasal dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa PT. Pandu Dana Utama Berjangka telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dengan dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang yang berasal dari perjanjian kredit modal kerja, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Bank Century.
This Bachelor Thesis discusses the case of PT. Pandu Dana Utama Berjangkaagainst Bank Century, where there is a tort committed by PT. Pandu Dana Utama Berjangka in the loan agreement between both parties. It is considered the enforceability of Article 1365 KUHPerdata and general theories of tort. This research is a Normative Juridical research, which some of the data are based data on the related literature. The results of this research indicate that PT. Pandu Dana Utama Berjangka has committed a tort against the Article 1365 KUHPerdata by not fulfill its obligations to pay off the debt that comes from loan agreement, that cost some losses for the Bank Century.