ABSTRAKDemi meningkatkan hubungan ekonomi di bidang perdagangan antara kedua
negara, Indonesia dan Jepang sepakat untuk membuat perjanjian perdagangan
bilateral yang bertajuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement
(IJEPA) yang ditandatangani sejak 20 Agustus 2007. Perjanjian tersebut telah
berlaku sejak 1 Juli 2008. Dengan bentuk perjanjian perdagangan bilateral, maka
berdasarkan pasal 24 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) Indonesia
dan Jepang dapat mengenyampingkan prinsip non-diskriminasi yang harus
diterapkan kepada negara lain yang bukan pihak dari IJEPA. Di dalam IJEPA
sendiri terdapat beberapa jenis limbah B3 yang ikut menjadi komoditas yang
diperdagangkan dan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan bea
masuk. Mengingat baik Indonesia dan Jepang merupakan negara pihak dari Basel
Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes
and their Disposal (Konvensi Basel) yang mengatur perdagangan limbah B3 antar
negara, maka kedua negara ini wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Konvensi Basel. Di dalam Konvensi Basel sendiri perdagangan limbah B3 hanya
diizinkan bila memenuhi syarat dan kondisi yang ditetapkan Konvensi Basel.
Skripsi ini akan meninjau apakah perdagangan limbah B3 yang diatur oleh IJEPA
memenuhi Konvensi Basel. Dari segi hukum perdagangan internasional sendiri
segala perdagangan yang menyangkut kepentingan kesehatan makhluk hidup
dapat dikesampingkan selama memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dikandung di
dalam pasal 20 (b) GATT. Pengesampingan ini dikenal dengan prinsip
pengecualian umum (General Exceptions). Mengingat masuknya komoditas
limbah B3 berpotensi membahayakan kesehatan makhluk hidup, maka dapat
dikoreksi melalui pasal 20 (b) GATT bila memenuhi ketentuan yang
dipersyaratkan oleh pasal 20 (b) GATT.
ABSTRACTIn order to enhance economic relations in trade between the two countries,Indonesia and Japan agreed to make a bilateral trade agreement entitled Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) signed since August 20, 2007.Then the agreement was effective from July 1, 2008. By bilateral tradeagreements form, Indonesia and Japan can disregard the principle of nondiscriminationthat should be applied to other countries which are not party to theIJEPA based on article 24 of General Agreement on Tariffs and Trade. In thecommodities list of IJEPA, there are several kind of hazardous wastes which arefounded in that list and got import duties exemption or reduction like otherproducts. Remembering Indonesia and Japan are parties to Basel Convention onThe Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and theirDisposal (Basel Convention), then both of them must comply with every rules thatgoverned by Basel Convention including hazardous wastes trade. Transboundarymovements of hazardous wastes are only allowed by Basel Convention if it fulfillsthe terms and conditions that are established by Basel Convention. This paper willreview whether the trade regulations of IJEPA meets the Basel Convention. Inother regime, all the trade that involves the interests of the health of living thingscan be ruled out if violate international trade law regime particularly article 20 (b)of General Agreement on Tariffs and Trade. This exception is known as thegeneral exceptions principle. Remembering the inclusion of hazardous wastescommodity potentially endangered the health of living things, then it could becorrected through Article 20 (b) GATT if it fulfills the provisions required by thatrule.