Skripsi ini membahas mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melewati jangka waktu seperti yang ditentukan di dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan mengambil studi kasus penyelenggaraan RUPS Tahunan yang melewati jangka wakt di PT AMCapital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan adanya kata "wajib" di dalam ketentuan tersebut, maka dapat dikatan ketentuan tersebut bersifat imperatif (mandatory rule). Akan tetapi tidak terdapat Konsekuensi Hukum apapun (sanksi dalam bentuk denda, peringatan/teguran atau dalam bentuk apapun juga) terhadap penyelenggaraan RUPS Tahunan yang melewati jangka waktu seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan tidak adanya sanksi dalam hal terjadi penyelenggaraan RUPS Tahunan yang melewati jangka waktu yang ditentukan dalam UU PT 2007, maka Penulis mendapatkan juga kesimpulan bahwa tidak terdapat perlindungan hukum terhadap para pemegang saham terhadap penyelenggaraan RUPS Tahunan yang melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akan tetapi terdapat upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham terkait penyelenggaraan RUPS tahunan yang melewati jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
This paper discusses the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders (AGM) which exceed a period as specified in the provisions of Law no. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company, by taking a case study of the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders exceed period at PT AMCapital Indonesia. The method used in this study is normative juridical research, using secondary data. This study concluded that under the provisions of Article 78 paragraph (2) of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company, Annual General Meeting shall be held no later than 6 (six) months after fiscal year end. With the word "shall" in these provisions, it can such provision is imperative (mandatory rule). However, there is not any legal consequences (sanctions in the form of fines, warning / reprimand or in any form) of the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders which exceed a period as specified in Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company. In the absence of sanctions in the event of implementation of the Annual General Meeting of Shareholders which exceed a period specified in the Act PT 2007, the authors have also concluded that there is no legal protection against the shareholders of the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders which exceed a period of time stipulated in Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company. However, there are efforts that can be done by the relevant shareholders through the annual GMS implementation period specified in the Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company.