Sulitnya pembuktian pelanggaran Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing Agreement) membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sering kali menggunakan alat bukti petunjuk. Sayangnya, UU Persaingan Usaha tidak mengatur mengenai pengertian alat bukti petunjuk sehingga hal ini menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan muncul ketika KPPU menggunakan bukti tidak langsung dan bukti keterangan pemerintah sebagai bentuk dari alat bukti petunjuk, dimana Peradilan Umum menyatakan tidak mengenal bukti tersebut sebagai alat bukti petunjuk sehingga sering kali Putusan KPPU dibatalkan oleh Peradilan Umum. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan alat bukti petunjuk dalam hukum acara persaingan usaha, penggunaan alat bukti petunjuk di KPPU dan di Peradilan Umum dalam memeriksa Perkara Pelanggaran UU Persaingan Usaha khususnya penetapan harga. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
The difficulty of proving Price Fixing Agreement make the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) often to use the judicial evidence. Unfortunately, the Business Competition Law No.5 Year 1999 does not regulate the definition and criteria of judicial evidence, that creates various problems. Problems arise when the Commission uses indirect evidence and the government?s statement as judicial evidence, which the District Court do not recognize such evidence as proof instructions so that the Commission's award are often overturned by the District Court. This minithesis is a normative legal research.